Bawaslu Jatim Dorong Penguatan Peran Penyelenggara Pemilu Lewat Diskusi Hukum Selasa
|
Kota Probolinggo – (Bawaslu Kota Probolinggo) - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-2 bertema “Membaca Postur Penyelenggara Pemilu”. Acara yang berlangsung daring melalui Zoom ini diikuti oleh Bawaslu Jatim bersama 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Selasa (10/2/2026). Diskusi dimoderatori oleh Putut Gunawarman Fitrianta Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, dengan narasumber Siti Mudawiyah Anggota Bawaslu Lumajang dan Zekkiudin Anggota Bawaslu Situbondo.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, menegaskan bahwa Bawaslu memegang amanah menjaga Pemilu sebagai bagian dari demokrasi. Menurutnya, kejujuran dan keadilan Pemilu tidak hanya bergantung pada daftar pemilih tetap (DPT) dan prosedur, tetapi juga pada nilai kelembagaan yang harus dijunjung tinggi. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar Pemilu benar-benar menjadi sarana kedaulatan rakyat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 22E.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta (Sisin), membuka diskusi dengan menyoroti relevansi lembaga penyelenggara Pemilu (Bawaslu, KPU, DKPP) di tengah dinamika politik. Ia mengapresiasi upaya literasi demokrasi yang dilakukan sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota, baik internal maupun eksternal.
“Harapannya kegiatan ke depan dapat lebih terkoordinasi dengan wilayah masing-masing, sehingga Bawaslu Provinsi bisa hadir sebagai narasumber maupun fasilitator.” ucapnya.
Mudawiyah menekankan bahwa pijakan utama penyelenggara Pemilu adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menjelaskan perbedaan struktur antara KPU dan Bawaslu
“KPU berfokus pada kerja teknis, sedangkan Bawaslu pada kerja pengawasan.” jelasnya.
Sementara itu, Zekkiudin memaparkan kewenangan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah. Menurutnya, Bawaslu RI dan Provinsi berwenang mengoreksi putusan serta rekomendasi, sementara rekrutmen anggota di tingkat daerah menjadi kewenangan Bawaslu RI.
“Perbedaan utama antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terletak pada cakupan wilayah dan hierarki pengawasan. Bawaslu Provinsi bertugas mengoordinasi pengawasan regional, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota fokus pada pengawasan teknis hingga ke tingkat kecamatan dan TPS.”tutupnya. (Ahmad/Humas)
Penulis: Ahmad
Editor: Ivone