Lompat ke isi utama

Berita

Ulasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam KPU-Bawaslu Talk #2 se-Probolinggo Raya

Probolinggo – Kali kedua Bawaslu-KPU Kabupaten dan Kota Probolinggo menggelar acara Webinar Daring via Zoom Meeting bertajuk KPU-Bawaslu Talk. Diselenggarakan pada hari Rabu (4/8) mengangkat tema Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Acara ini menghadirkan narasumber diantaranya Azam Fikri Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Rifqohul Ibad Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zamroni Anggota KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Derajat Anggota KPU Kota Probolinggo, Mushafi Miftah KAPRODI Ilmu Hukum Universitas Nurul Jadid Paiton. Kemudian yang bertindak selaku Moderator yaitu Fathul Qorib Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo

Tujuan utama terlaksananya acara ini yaitu pembahasan pelaksanaan proses updating data seperti menambahkan pemilih baru, mencoret  TMS, atau perubahan elemen data lainnya guna penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya secara akurat dan akuntabel.

Menurut Cak Qorib, sapaan akrabnya, giat yang dilaksanakan secara daring juga diikuti oleh peserta di luar Probolinggo.

“Menariknya acara ini sebenarnya hanya untuk lingkup Probolinggo raya saja. Namun ternyata peserta yang mendaftar sebanyak 137 orang sebagian berasal dari luar pulau Jawa. Antara lain Riau dan Nusa Tenggara Timur serta masih banyak daerah yang lain. Bahkan mereka turut memberikan pendapat dan pengalamannya terkait dengan PDPB,” jelasnya

Memasuki pada acara inti, Muhammad Derajad diberi kesempatan pertama kali untuk menyampaikan uraiannya. “Di Kota Probolinggo PDPB dibagi dalam beberapa tahapan, yang pertama melalui sosialisasi lewat Radio Suara Kota sebulan sekali dan sosialisasi di sekolah-sekolah, jadi PDPB hadir di ruang diskusi publik sehingga masyarakat tau apa itu PDPB. Yang kedua melalui tahap pengorganisasian layanan offline di Mal Pelayanan Publik dan secara online.”ungkapnya.

Sementara itu Zamroni menyampaikan upaya yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo dalam PDPB yaitu dengan melakukan komunikasi dengan Dukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, TNI/POLRI. Beliau juga mengutarakan kendala yang dihadapi dimana KPU diberikan kewenangan untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data DPB namun disisi lain Dukcapil memiliki aturan-aturan yang tidak sejalan dengan kewenangan KPU.

Senada dengan Zamroni, Azam Fikri juga menyampaikan kendala yang menjadi permasalahan Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan. “Adanya regulasi bahwa KPU menyampaikan data dengan tanda berbintang sehingga menjadi kendala ketika kami melakukan pengawasan pada proses pencermatan dan analisa data dikarenakan elemen data yang kurang lengkap.” Pungkasnya.

“Sebagai masukan untuk kedepannya data yang disampaikan ke parpol atau masyarakat itu boleh berbintang, tetapi untuk proses pengawasan oleh Bawaslu diharapkan data yang diolah oleh KPU itu sama dengan data yang kami terima.” Pesan Azam.

Pada sesi penyampaian closing statement masing-masing narasumber, Azam Fikri mengungkapkan bahwa Pengawasan PDPB adalah pengawasan proses memperbarui data pemilih. Keterbukaan Disdukcapil dan KPU sangat diperlukan untuk memudahkan proses PDPB, sehingga bisa dihasilkan Data Pemilih yang benar-benar komprehensif, valid dan akurat. (IRA/Humas)

Tag
Umum