Pengawasan Pemilu Inklusif, Khususnya Soal Disabilitas Mental
|
probolinggokota.bawaslu.go.id – Bawaslu RI konsisten dengan Tadarus Pengawasan Pemilu selama Ramadhan. Di ikuti Bawaslu Kota Probolinggo oleh Staff Divisi Pengawasan, menghadirkan Khoirunnisa Nur Agustiyati (Perludem) sebagai narasumber dengan tema Pengawasan Pemilu Inklusif, Khususnya Soal Disabilitas Mental yang di laksanakan pada Selasa (19/5/2020) Via Daring.
Khoirunnisa menjelaskan asas pemilu tentang hak sebagai warga negara bukan hanya sekedar kontestasi semata, namun harus ada kesetaraan dalam penyelenggaraannya.
“Pada aspek asas adil mengenai hak warga negara, bukan hanya sekedar keadilan dalam kontestasinya saja, setiap peserta pemilu berada pada ruang kompetisi yang setara, tidak ada yang diuntungkan maupun dirugikan, tidak ada warga negara yang tereksklusi dalam pemilu, maksudnya semua kelompok terakomodir hak pilihnya.” Ungkapnya.
Khoirunnisa juga menambahkan tentang kelompok yang terdiskreditkan dalam Pemilu dan Pilkada “Dalam Pemilu ada kelompok marginal yaitu kaum perempuan, masyarakat adat, dan disabilitas. Maksud disabilitas berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2016 Pasal 1 tentang disabilitas yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungannya dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Tambahnya.
Lebih jelas lagi Khoirunnisa menyebut hak penyandang disabilitas dalam pemilu itu sama dengan non disabilitas, seperti halnya didaftar sebagai pemilih, informasi tentang pemilih, aksesibel ke TPS, mencalonkan diri dan dipilih dan termasuk menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Masih menurut nisa, hambatan dalam pendataan pemilih disabilitas mental adalah adanya hambatan hukum, informasi , fisik dan stigmatisasi. Pengawasan pendataan pemilih disabilitas mental oleh Bawaslu adalah fokus pada terpenuhannya prosedur dan akurasi daftar pemilih, perlu menentukan titik rawan dan proses pemutakhiran daftar pemilih mulai dari coklit hingga penetapan daftar pemilih. (Humas)