Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada
|
probolinggokota.bawaslu.go.id – Tadarus Pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI secara konsisten di ikuti ikuti Bawaslu Kota Probolinggo. Kali ini yang menjadi Narasumber adalah Awaluddin Umbola (Bawaslu Sulawesi Utara), pada kesempatan ini dia menjelaskan Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada dan di ikuti dari Bawaslu Kota Probolinggo Staff Penindakan Pelanggaran pada Kamis (7/5/2020) Secara Daring.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa hari ini merupakan sesi kedua dalam Tadarus Pengawasan. Mengacu pada perbedaan penanganan pelanggaran antara Pemilu 2019 dengan Pilkada 2020 yang perlu banyak dikaji lagi, hal ini disebabkan dalam penanganan pemilu melalui adjudikasi ada dua yakni sengketa proses dan pelanggaran administratif. Sedangakn dalam pilkada hanya menangani penyelesaian sengketa proses.
Umbola dalam peraturan baru ini menjelaskan bahwa panwascam mendapatkan mandat dan hak untuk memnuhi proses menyelesaikan sengketa.
”Karena jika terdapat perselisihan oleh dua atau lebih partai politik di wilayah yang berbeda dalam satu tahapan yang sama dan apabila jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mampu menyelesaikan karena wilayah yang luas maka bisa memberikan mandat kepada panwascam untuk melakukan mediasi dan koordinasi dalam pembuatan berita acara untuk diteruskan pada Bawaslu Kabupaten/Kota.” Ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga dia menyebut para pihak yang yang terlibat dalam sengketa antara lain Penyelenggara (Baca : KPU, Bawaslu), Parpol dan Bacalon Eksekutif dan Legislatif.
Masih menurut Umbola bahwa upaya hukum setelah putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Provinsi yaitu adanya koreksi ke Bawaslu RI, banding ke PTUN hanya berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu, penetapan DCT(Daftar Calon Tetap) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan penetapan Pasangan Calon. (Humas)