Lompat ke isi utama

Berita

Mediasi Partai Hanura Dan Kpu Kota Probolinggo

Sidang Mediasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Probolinggo membahas keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Hanura (Pemohon) yang mengakibatkan terancam tercoret dalam kontenstasi Pemilu 2019. Dengan adanya Berita Acara KPU (termohon) tentang penerimaan LADK yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Foto : Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo (Chandra Nurul Arifin) dan KPU Kota Probolinggo (Tirmidzi)

Sidang Mediasi berjalan secara tertutup dihadiri pihak bersengketa serta tiga komisonier Bawaslu Kota Probolinggo. Dari DPC Hanura  hadir ketua DPC Hanura Chandra Nurul Arifin dan Buang Suroso, Sekertaris DPC Hanura. Sedangkan KPU diwakili Tirmidzi, Komisoner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan , di Bawaslu senin (17/10/2018).

Samsun Ninilouw, Kordiv Hukum Dan Penanganan Pelanggaran menjelasakan, keberatan Partai Hanura diawali dengan Berita Acara KPU tentang penerimaan LADK. Sebab, Partai Hanura tidak tercantum dalam berita acara tersebut dikarenakan keterlambatan penyerahan berkas  sehingga dilangsungkan Mediasi.

“setelah dua kali dilangsungkan mediasi akhirnya muncul kesepakatan dengan dasar Pasal 334 ayat 2 UU 7 tahun 2017 dengan catatan dalam waktu 2 x 24 jam harus menyerahkan dokumen LADK dan KPU memverifikasi dokumen sesuai dengan peraturan undang-undang”ujarnya

Tirmidzi memastikan Mediasi ini telah disepakati, tidak sampai proses adjudikasi. Dengan acuan UU pemilu pasal 334 ayat 2.

Sementara itu, Chandra Nurul Arifin, ketua DPC Hanura Kota Probolinggo mengapresiasi sidang mediasi yang berlangsung di Bawaslu. “Partai Hanura menggunakan hak partai terkait sengketa Pemilu. Hal ini direspon baik oleh Bawaslu serta Koordinasi dengan KPU” katanya

Tag
Umum