Lompat ke isi utama

Berita

Koperatif, Bawaslu Kota Probolinggo Selesaikan LHKPN

Pasuruan, (03/02/2020)  - Kekayaan merupakan amanah dan setiap penyelenggara wajib menyampaikan Laporan Harta kekayaannya kepada Negara. Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat serta Bendahara Bawaslu Kota Probolinggo telah selesai melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Tujuannya LHKPN adalah untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, kapabilitas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Namun demikian, wajib LHKPN hanya pada pejabat struktural Bawaslu khususnya di Jatim.

Pengawas Internal (PI) Bawaslu RI Faiq Wildan dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 ke dalam Perbawaslu nomor 4 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka untuk tingkat Kabupaten/Kota se Jatim yang wajib lapor dalam LHKPN adalah Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, Bendahara, dan Pejabat Struktural lainnya.

Menurut Ketua Bawaslu Jatim Muh Amin bahwa LHKPN merupakan tanggung jawab masing-masing pengawas Pemilu, namun bila tidak dilaksanakan akan berdampak pada masing – masing lembaga Kabupaten/Kota di seluruh pengawas Pemilu Jawa Timur. Amin menargetkan pada akhir  Maret 2020 mencapai 100% pejabat wajib lapor di lingkungan Bawaslu Jatim telah menyelesaikan LHKPN.

Pimpinan, Kordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Probolinggo sendiri telah menyelesaikan  LHKPN sesuai dengan arahan dari Bawaslu Jawa Timur.

Tag
Umum