Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Coklit, Eka Tekankan Fokus Utama Pengawasan

Kordiv. Pencegahan se-Provinsi Jatim Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Coklit

Mojokerto - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta menghadiri rapat koordinasi persiapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024. Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Pertemuan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas ,Kasubag Pengawasan dan Humas, dan staf  di 38 Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam mengawasi proses coklit data pemilih agar berjalan transparan dan akurat. Berbagai isu terkait data pemilih dibahas secara mendalam, termasuk potensi masalah dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan tersebut.

Dalam sambutannya, Wesley Simangunsong Kabag Pencegahan Bawaslu Provinsi Jatim menegaskan bahwa pentingnya melaksanakan Uji Petik terkait tahapan coklit sesuai arahan dari hasil zoom bersama Bawaslu RI.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati memberikan arahan terkait mekanisme kerja timfas dan sinergitas antar divisi. 

"Mekanisme kerja timfas itu meskipun ada PJ tapi perlu koordinasi antar divisi karena pada dasarnya semua wajib sinergi antar fungsi, begitu juga divisi pencegahan perlu menyampaikan hasil dari upaya pencegahan,” tuturnya.

Eka sapaan akrabnya juga menegaskan empat fokus utama dalam pengawasan yaitu ketaatan prosedur, pengawasan melekat, hasil pengawasan (form A dan saran perbaikan), serta verifikasi faktual yang harus dilakukan secara ketat untuk memastikan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil.

Seusai mengikuti acara, Putut memberikan tanggapannya yang terfokus pada partisipasi masyarakat dalam proses coklit yang akan diselenggarakan pada 24 Juni mendatang.

“Gelaran Coklit akan dilaksanakan selama 1 bulan mulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024 diharapkan masyarakat sebagai Pemilih sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang perlu memberikan keterangan yang sebenarnya  dengan bertindak aktif memberikan data dan informasi tentang dirinya dalam gelaran Pilkada 2024,” ungkapnya

Selain itu, Putut juga menegaskan bahwasannya Petugas Coklit sebagai Panitia Pendaftaran Pemilih harus bekerja secara profesional dan benar-benar menjaga pelaksanaan tugasnya dengan baik.

“Petugas Coklit harus bekerja profesional dengan bertemu secara langsung oleh Pemilih, mencocokkan data kependudukan dan menempelkan stiker di depan rumah Pemilih yg telah di coklit,” imbuhnya

Sebagai informasi, Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) akan melakukan pengawasan secara melekat dalam pelaksanaan coklit ini, uji petik terhadap Pemilih yang telah di coklit juga dilakukan minimal 10 orang Kepala Keluarga akan didatangi oleh PKD, guna mengkonfirmasi pelaksanaan coklit telah sesuai dan taat prosedur. (Ivone/Humas)

Penulis : Ivone

Editor : Putut Gunawarman F