Bawaslu Kota Probolinggo Ikuti Rakor PDPB Periode Bulan Juli Tahun 2022
|
Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo yang dihadiri oleh Azam Fikri selaku Ketua sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 KPU Kota Probolinggo yang dilaksanakan secara daring pada (27/7/2022).
Rakor ini yang dibuka secara langsung oleh Ahmad Hudri selaku Ketua KPU Kota Probolinggo bersama dengan Anggota yang hadir, beliau mengungkapkan bahwa KPU telah melaunching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022.
“Setelah diadakan Launching Tahapan Pemilu 2024, KPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar partisipasi masyarakat meningkat karena partisipasi masyarakat tidak hanya hadir ke TPS saja namun disemua tahapan.” ungkapnya.
Kemudian Hudri menambahkan bahwa Daftar Pemilih memiliki permasalahan yang kompleks sehingga KPU Kota Probolinggo melaporkan PDPB setiap bulan agar masyarakat tahu dan mengikuti perkembangannya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Pleno Rekapitulasi DPB berdasarkan hasil Rapat Koordinasi rekapitulasi KPU Kota Probolinggo oleh Muhammad Derajad yaitu jumlah DPB periode bulan Juli sebanyak 169.920 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 82.819 pemilih dan 87.101 pemilih perempuan.
Menanggapi hal itu, Azam menyampaikan Hasil pengawasan BA PDPB semester 1 Tahun 2022 bahwa masih ditemukan adanya data ganda, data TMS pada DPB. Beliau memaparkan SE KPU no 17 Tahun 2022 tentang Tindak lanjut Hasil Pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan data Kemendagri, KPU diberi rekomendasi untuk melakukan pencermatan terhadap data anomali dan data tidak padan, serta melakukan validasi terhadap Pemilih ganda.
“Pencermatan terhadap data anomaly dan data tidak padan, dimutakhirkan sesuai dengan peraturan KPU no 6 Tahun 2021 tentang PDPB dan mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan validasi dengan memperhatikan dokumen kependudukan (KTP-el/surat perekaman KTP-el),” ujarnya.
Harapannya, setidaknya bisa dilakukan verifikasi faktual atau pencocokan dan penelitian terbatas dengan mengambil sampling data ganda maupun TMS dari data hasil pencermatan. (IRA/Humas)