Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Press Release, Petakan 26 Indikator TPS Rawan di Pilkada 2024
|
Probolinggo - Bawaslu Kota Probolinggo memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan pada hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota pada pekan depan tepatnya 27 November 2024 dan melakukan Siaran Pers bertempat di Media Center Bawaslu Kota Probolinggo pada Rabu, (20/11).
Menghadirkan sejumlah media yang ada di Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat membacakan Press Release dan mengatakan hasilnya dari 26 indikator, ada 4 indikator yang banyak terjadi, dan 9 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel, diambil dari 29 Kelurahan di 5 Kecamatan.
“Pemetaan ini dihitung dari daerah-daerah yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya yang tersebar di 29 kelurahan dan 5 kecamatan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024,” ungkapnya dalam keterangan press release
Putut memaparkan 8 variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni mulai dari penggunaan hak pilih, keamanan, praktik politik uang dan politisasi SARA, netralitas penyelenggara negara, persiapan logistik, penjangkauan lokasi TPS, hingga persiapan infrastruktur jaringan listrik dan internet.
Berdasarkan data yang dibacakan saat press release terdapat 4 indikator yang banyak terjadi dan menarik perhatian. Yakni yang pertama terdapat 137 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS pada kecamatan Kademangan, Mayangan, Kanigaran, dan Kedopok. Kedua, terdapat 128 TPS dengan pemilih DPT yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tersebar di seluruh kecamatan. Ketiga, 110 TPS terdapat penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bekerja pada kecamatan Kademangan, Mayangan, Kanigaran, dan Kedopok. Keempat, terdapat 97 TPS adanya Pemilih DPTb di semua kecamatan.
Lebih lanjut, Putut mengatakan bahwa pemetaan TPS rawan tersebut menjadi bahan bagi para penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan strategi pencegahan dan pengawasan di lapangan saat proses pencoblosan dan perhitungan suara.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.” ujarnya kemudian.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu menegaskan akan melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, hingga sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Selain itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Melalui hasil pemetaan TPS rawan tersebut, Bawaslu Kota Probolinggo juga memberikan sejumlah himbauan kepada KPU Kota Probolinggo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar terus melakukan antisipasi kerawanan tersebut. (Ivone/Humas)
Penulis: Ivone