Lompat ke isi utama

Berita

3 Fungsi Bawaslu Dalam Proses Pemilu dan Pemilihan

Probolinggo, Kamis (9/23) Lagi, Bawaslu Jawa Timur adakan diskusi mingguan. Diskusi ini telah dilakukan 14 pertemuan dan kali ini disesi ke-15 berbicara penegakan hukum atau bantuan hukum di lingkungan Bawaslu, mengingat posisi Bawaslu sebagai penyelenggara riskan dengan hukum apalagi menjelang proses pemilihan atau paska pemilihan.

Pun demikian penyelenggara Pemilu baik dari Pengawas Pemilu maupun jajaran KPU dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya memerlukan bantuan hukum dikarenakan rawan menerima perlakukan  intimidasi, kekerasan atau ancaman bahkan sampai ancaman pembunuhan terutama kepada pengawas Pemilu pada tataran tingkat bawah yang bersentuhan dengan peserta Pemilu dan masyarakat. Sehingga pendampingan hukum sangatlah penting sebagai proteksi bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Diskusi yang dilakukan secara daring ini menghadirkan narasumber antara lain Dr. Dian Ferricha selaku Direktur PUSKOD UIN Tulungagung, Mohammad Saleh selaku Akademisi, Witra Evelin Meduma Sinaga selaku Subkoordinator Advokasi dan Hukum Bawaslu RI. Juga hadir anggota Bawaslu Jawa Timur Totok Hariyono selaku Kordiv Sengketa, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Tak lupa juga Hadir Bawaslu Kota Probolinggo Samsun Ninilouw dan Staf Hukum Data dan Informasi.

Dalam paparannya Dian sebagai narasumber  menjelaskan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan sebagai semi Polisi di dalamnya ada fungsi pencegahan, fungsi pengawasan, fungsi penindakan. Mengingat ada tiga jenis pelanggaran dalam pemilu, pelanggaran pidana, administratif dan etik.

Dian menyebut tiga pelanggaran dalam pemilihan, yang mana terbagi dalam pidana, administrasi dan etik.

"Penegakan hukum pemilihan terbagi atas pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan. Yang mana pelanggaran pemilihan terbagi atas pelanggaran pidana yang di dalamnya ada unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, pelanggaran administrasi terkait surat yang dikeluarkan oleh KPU dan terahir adalah pelanggaran Etik yang diputuskan oleh DKPP," Pungkasnya.

Dian menambahkan terkait sengketa pemilihan yang terbagi 2, pertama sengketa proses yang didalamnya ada Bawaslu, KPU dan PTUN. Kedua sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi dimana Bawaslu posisinya sebagai pemberi keterangan. (Ah)

Tag
Umum